-->

Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Puasa dan Shalat Tarawih

Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Puasa dan Shalat Tarawih 

shalat-tarawih-berjamaah_20160605_231745.jpg
Ramadhan dibayangi Virus Corona, MUI keluarkan fatwa soal puasa dan Shalat Tarawih 

Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia jumlahnya terus menunjukkan peningkatan. Padahal 28 hari lagi, Umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan tentang ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri jika virus Corona tak reda sampai bulan Puasa nanti.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al Qur'an dan Sunnah, dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya. Selain itu dari data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi saat ini telah sampai pada status darurat.
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
a. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
d. Sholat Idul fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya virus corona belum mereda, sholat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Selain itu memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona.

0 Response to "Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Puasa dan Shalat Tarawih "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel