Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta Bagi Yang Pura-Pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH
Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.
Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Hayooo Awas hati hati ya...
Hati-Hati..!! Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Hayooo Awas hati hati ya...
Hati-Hati..!! Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta.

Jujur saya tidak setuju dengan penempelan sticker di rmh penerima PKH saya yaqin ada beban mental...masyarakat yang dikategorikan miskin memang perlu bantuan..tapi tidak seharusnya dipublikasikan kalau orang itu miskin..sebenarnya pihak RT yang bisa mendata dengan jujur siapa saja warganya yang memang butuh bantuan
BalasHapusYang berkecukupan gak malu dipasang stiker miskin.yang miskin gak setuju rumahnya dipasang stiker miskin.jadi maunya apa?.hargai petugas biar tahu mana yg berhak mana yang tidak.kan kalau dipasang stiker ketahuan mana yg layak atau tidak dapat bantuan.karena kan yang mendata sama yang menyampaikan bantuan itu beda orangnya.mengerti tidak?serba salah jadinya .gak kasihan sama petugas juga kl begitu.fitnah jadinya
BalasHapusNah sapai saat ini belum dipasang setiker.karena banyak org mampu kenak.desa blang awe,madat aceh timur,aceh
BalasHapusDi tanah Karo tidak ada tuh stiker di tempel di rumah2. Lebih parahnya lagi, da punya mobil masih dapat dana PKH
BalasHapusTpi positif negatif nya jga di pasang stiker...
BalasHapusKabupaten bireuen semua tidak berpasang stiker...
BalasHapus